Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres
MKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ganjar mengaku menghormati apapun keputusan yang dikeluarkan MKMK.
Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan hakim MK melanggar etik saat memutuskan gugatan syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden. Buntut temuan ini, Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK.
Bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo merespons putusan tersebut. Dia mengaku menghormati apapun keputusan yang dikeluarkan MKMK.
“Ya, saya hormati keputusannya,” kata Ganjar kepada awak media di gedung CSIS, Jakarta Pusat, selasa (7/11).
Ganjar enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Dia menyebut, putusan itu sudah dipertimbangkan oleh MKMK.
“Saya hormati kan ada yang mengeksamen,”
ucapnya.
merdeka.com
Anwar Usman Langgar Etik Berat
MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Ipar Presiden Joko (Jokowi) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim.
"Memutuskan menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim,"kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Saat membacakan kesimpulan, Jimly membeberkan sejumlah poin yang dilanggar Anwar Usman.
Di antaranya, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal sikap itu melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
Berikutnya, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Anwar Usman juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
Selanjutnya, Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Selain Anwar Usman, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada delapan hakim konstitusi lainnya. Mereka terbukti tidak bisa menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait perkara syarat capres-cawapres.