Polisi Gerebek Sindikat Oplosan Gas Elpiji di Bekasi, Ini Modus Pelaku
Gas elpiji dalam tabung 12 kg berkurang rata-rata 460 gram per tabung, melebihi batas toleransi 150 gram.

Polisi mengungkap praktik ilegal jual-beli gas elpiji oplosan di Bekasi. Pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg dan mengurangi isinya sebelum dijual kembali.
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku utama bernama Deden alias ES, bersama dua orang lainnya, TRZ dan MY alias Buyung, yang masih berstatus saksi.
"Para pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kg (non-subsidi) yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, netto yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (21/3)
Terungkap Berkat Laporan Warga
Kasus ini terbongkar setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di Bekasi Barat. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan dua kendaraan, yaitu: Pickup Suzuki dengan 65 tabung gas 12 kg dan Toyota Kijang dengan 30 tabung gas 12 kg.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan ES alias Deden, yang merupakan pemilik usaha ilegal ini.
Hasil pemeriksaan Kantor Metrologi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi menunjukkan gas elpiji dalam tabung 12 kg berkurang rata-rata 460 gram per tabung, melebihi batas toleransi 150 gram.
Tak hanya itu, Deden juga mengakui bahwa tabung 12 kg tersebut diisi ulang dengan gas bersubsidi 3 kg. Proses pengoplosan ini dilakukan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, sebelum dijual dengan harga normal di pasaran.
Kini, Deden alias Endik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," tambah Ade Safri Simanjuntak.