Mendag Temukan 11 SPBE Ketahuan Pengurangan Volume LPG 3Kg, Potensi Kerugian Rp18,7 Miliar Pertahun
Gas Elpiji 3kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.
Temuan tersebut menandakan ada pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan.
Mendag Temukan 11 SPBE Ketahuan Pengurangan Volume LPG 3Kg, Potensi Kerugian Rp18,7 Miliar Pertahun
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menemukan praktik kecurangan sebanyak 11 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dengan modus pengurangan volume pada tabung gas ukuran 3 Kilogram.
"Berdasarkan hasil pengawasan BDKT dan Satuan Ukuran ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg (barang subsidi) yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga akan berakibat merugikan konsumen dan telah dilakukan pengamanan," ujar Zulhas kepada wartawan, Sabtu (25/5).
Zulhas menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan praktik kecurangan tersebut diduga konsumen dapat mengalami kerugian pertahunnya mencapai miliaran rupiah.
"Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE, sehingga akumulasi dari 11 SPBE dan SPPBE kerugian masyarakat akibat dari ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai sekitar Rp 18,7 miliar per tahun," beber dia.
Dia menjelaskan temuan tersebut menandakan ada pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan khususnya terkait SOP yang telah ditentukan oleh Pertamina.
"Pada prinsipnya yang terjadi yakni kelalaian atau ketidakpatuhan Pelaku Usaha terhadap SOP yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertamina sendiri," jelasnya.
Ketum PAN itu juga mengatakan untuk saat ini, gas Elpiji 3kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.
"Untuk selanjutnya terhadap BDKT produk gas Elpiji 3 kg ini akan dilakukan pengamanan berupa penyegelan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum dilakukannya perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas Elpiji 3 kg ini," tuturnya.
Dia menjelaskan ketidak sesuaian tersebut berpotensi melanggar aturan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
"Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pun mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 166, Lebih lanjut sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha," tutup Zulhas.