Terungkap, Ini Penyebab Takaran Gas LPG 3 Kg Berkurang
Konsumen berhak menimbang tabung gas di tempat pembelian jika ragu takarannya berkurang.
Konsumen berhak menimbang tabung gas di tempat pembelian jika ragu takarannya berkurang.
Terungkap, Ini Penyebab Takaran Gas LPG 3 Kg Berkurang
Kementerian Perdagangan memastikan untuk terus menindaklanjuti kecurangan yang diduga dilakukan pelaku usaha stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE).
Dalam sidak yang dilakukan, Kementerian Perdagangan menemukan adanya zat-zat yang membuat takaran gas tabung LPG 3 kg berkurang.
"Nanti, akan kita cek lagi apakah dari tabungnya, dari datangnya kurang, kemudian mengisinya kurang, masih kita dalami. Karena tabung juga katanya ada residu-residu yang tidak bisa dikeluarkan," ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dilansir dari Antara, Senin (27/5).
Zulkifli menjelaskan, setiap tabung LPG takaran 3 kilogram memiliki total berat 8 kilogram, yang didapat dari 5 kilogram tabung kosong ditambah dengan 3 kilogram gas.
Namun, dalam ekspose temuan di SPPBE barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), rata-rata berat LPG kurang dari 8 kilogram.
Berdasarkan pengawasan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) dan Direktorat Metrologi, tabung-tabung memiliki berat kurang dari 8 kilogram. Artinya, isi LPG hanya sekitar 2,3 kilogram sampai 2,4 kilogram.
"Hitungan tabung ini kalau kosong kira-kira 5 kilogram, kalau diisi 3 kilogram, jadi 8 kilogram. Di sini rata-rata isinya itu antara 2,3 sampai 2,4 kilogram. Jadi, masih ada kekurangan 600-700 gram," kata Zulkifli.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap 11 SPBE dan SPPBE yang diduga mengurangi takaran isi.
Selain itu, Zulkifli juga menyebut pihaknya meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan dan menindak tegas para pelaku penipuan karena telah merugikan konsumen.
"Saya minta pelaku usaha di stasiun pengisian LPG untuk berlaku jujur, jangan culas. Karena jelas kalau beli 3 kilogram dan dapatnya 2,3 kilogram itu culas, merugikan rakyat banyak," ucapnya.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan setiap pangkalan penjualan LPG disediakan alat timbangan, sehingga konsumen boleh melakukan penimbangan untuk memeriksa dugaan kecurangan.
Menurutnya, batas toleransi kecurangan berada di angka 7,9 kilogram. Apabila ditemukan tabung tersebut tidak mencapai batas yang ditentukan, maka konsumen tidak perlu membeli dan bisa melakukan pelaporan.
"Kami minta di pangkalan siapkan timbangan untuk ditimbang, totalnya harus diterima 8 kilogram dengan batas toleransi 1,5 persen, masih 7,9 kilogram. Kalau tidak yakin, timbang saja, enggak usah beli kalau tidak 8 kilogram," kata Irto.