Polisi Tangkap Pengoplos Gas Melon ke Tabung LPG 12 Kg, Begini Modusnya
Sementara TKP kedua, di Jalan Gelatik, kelurahan Sawah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka.
Tabung gas LPG oplosan disebar ke warung-warung.
Polisi Tangkap Pengoplos Gas Melon ke Tabung LPG 12 Kg, Begini Modusnya
Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan pengoplosan gas LPG yang beraksi di dua kota.
Total delapan orang pengoplos ditangkap termasuk karyawan dan pemilik pangkalan gas. "Modus operandi, penyalahgunaan gas LPG subsidi dengan cara memindahkan isi dari tabung gas LPG 3 kg subsidi ke tabung gas LPG 12 kg non-subsidi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/8).
Di TKP pertama Jalan Tipar Halim, Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok petugas menangkap enam pemilik pangkalan berinisial PCA, HSR, HDP, AMD. Kemudian tiga karyawan berinisial BJMN RTK alias BN dan MHD.
"Tiga karyawan bertugas memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara disuntik dengan gunakan alat," ujarnya.
Sementara TKP kedua, di Jalan Gelatik, kelurahan Sawah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka. Keduanya berinisial FRD sebagai pemilik dan DNO seorang karyawan yang bertugas memindahkan isi gas. "Petugas mendapati pemilik usaha dan karyawan yang bertugas memindahkan isi tabung gas LPG 3kg subsidi ke gas LPG 12kg," kata Ade.
Terkuak, rata-rata bisnis ilegal ini telah dijalankan oleh para tersangka sejak awal 2023. Dimana hasil gas yang telah dioplos para tersangka nantinya akan dijual ke toko atau warung sekitar Depok, Jakarta Timur dan di wilayah Tangerang Selatan. Motif dari para pelaku dalam melakukan kejahatannya adalah untuk mencari keuntungan. Dari harga murah gas LPG 3kg yang disubsidi pemerintah untuk dipindahkan ke tabung 12kg non-subsidi.
"Mereka menjual tabung gas LPG 12 Kg non subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas LPG 3Kg subsidi dengan harga Rp125.000 sampai dengan Rp180.000 per tabung. Sementara harga resmi isi tabung gas 12 kg non-subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp205.000," ungkap Ade.
"Saat ini utk ke-8 orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ade. Akibat perbuatannya, para tersangka Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp6 miliar.