Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok
Menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Mengungkap kasus dugaan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax yang dioplos menggunakan BBM pertalite.
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax yang dioplos menggunakan BBM pertalite.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan jika kasus ini terbongkar dari 4 SPBU wilayah di Tangerang dan Depok dengan menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus ini.
"Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," ujar Nunung saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/3).
"Pada hari Kamis, 7 Maret 2024, kita telah amankan tersangka RHS dan AP selaku pengelola dan manajer SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten," ujarnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan pada Senin (25/3). Lalu menemukan lokasi SPBU yang menjual bensin oplosan ini, yaitu SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Pinang, Kota Tangerang, dan di SPBU di Cimanggis, Kota Depok.
“Barang bukti yang kita sita sejumlah total dari 4 SPBU ini ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di 4 tangki pendam SPBU tersebut,” kata dia.
Para tersangka dengan sengaja melakukan modus kecurangan mencampurkan bahan berupa minyak subsidi Pertalite. Lalu diberikan pewarna hijau agar mirip dengan Pertamax dengan takaran komposisi 10.000 liter pertalite dibanding 10.000 liter pertamax per pemesanan atau per PO.
Kemudian, diberikan zat pewarna sehingga warnanya Pertalite ini mirip dengan pertamax. Lalu dijual dengan menggunakan harga Pertamax sehingga para tersangka mendapat keuntungan selisih harga.
"Jadi sudah ada 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama,” ujarnya.
Sementara untuk hasil keuntungan, para tersangka memperoleh untung dari hasil selisih harga antara Pertamax dengan Pertalite.
Semisal, Pertalite adalah Rp10.000 per liter sedangkan BBM Pertamax oplosan tetap dijuak harga Rp12.950, maka diperoleh untung sekitar Rp 2.950.
“Jadi kalau kita hitung ya, tersangka mendapatkan keuntungan dari menjual Pertamax palsu yang sebenarnya adalah Pertalite diberi zat pewarna, harga dari BBM. Motif dari para pelaku tentu adalah ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, didapat untuk tersangka RHS telah melakukan kegiatan mulai bulan Juni 2022 hingga bulan Maret 2024 di wilayah Tangerang. Lalu, DM di wilayah Kebon Jeruk telah melakukan kecurangan ini sejak Januari 2023 hingga Januari 2024.
“Yang diperkirakan dari kecurangan atau penyimpangan ini, dia sudah mendapatkan keuntungan lebih dari Rp2 miliar atau Rp 2.000.000.273,” tuturnya.
Atas kejahatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. Dan Pasal kedua pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A undang -undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.