Infografis: Akal-akalan Mafia Minyak, Oplos Pertamax Sampai Akhirnya Semua Terbongkar
Total kerugian negara akibat ulah mafia minyak mentah ini mencapai nyaris Rp1.000 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 9 tersangka kasus korupsi tata Kelola minyak mentah tahun 2018-2023. Total kerugian negara akibat ulah mafia minyak mentah ini mencapai nyaris Rp1.000 triliun.
Dua tersangka baru ditetapkan pada Rabu, 26 Februari 2025, menyusul 7 tersangka lain. Para tersangka adalah pejabat Pertamina dan pihak swasta.

Tersangka dari pihak Pertamina di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Tiga tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sejumlah temuan pun didapat dari praktik curang pengelolaan minyak. Mulai dari permainan impor, pengaturan broker, hingga cara mengoplos Pertalite (Ron 90) dan Premium (Ron 88) menjadi Pertamax (Ron 92) untuk penjualan.
Kejagung juga mengungkapkan peran yang dimainkan pejabat Pertamina dan swasta dalam kongkalikong pengadaan minyak mentah hingga pengoplosan Pertamax sampai ke tangan masyarakat.