Kejagung Periksa Pejabat Ditjen Migas ESDM dalam Kasus Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun
Berdasarkan penyelidikan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Sebanyak delapan saksi diperiksa, termasuk dua pejabat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, sebagai upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Delapan saksi yang dimintai keterangan adalah:
- TR, Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak
- RF, Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak
- IR, Pjs. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (September 2022)
- RDF, Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional (2020-2024)
- FTR, Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional (2021-2022)
- NBL, Manager Finance PT Orbit Terminal Merak
- MIS, Koordinator Tata Kelola dan Pengadaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM
- EED, Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap bahwa Kejagung tengah menyelidiki dugaan keberadaan grup WhatsApp (WA) "Orang-Orang Senang," yang berisi enam tersangka dalam kasus ini. Burhanuddin menegaskan bahwa jika grup WA tersebut dibuat setelah mereka ditahan, maka dipastikan tidak ada, karena alat komunikasi dilarang di dalam tahanan.
Daftar Sembilan Tersangka
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya berasal dari anak perusahaan Pertamina:
- Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun
Berdasarkan penyelidikan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi 2023: Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi 2023: Rp21 triliun
Modus Operandi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa dalam kurun waktu 2018-2023, Pertamina Patra Niaga melakukan importasi minyak mentah RON 90, yang kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertamax).
Proses oplosan ini dilakukan dengan mencampurkan RON 88 dengan RON 92, sehingga menghasilkan BBM dengan nilai oktan yang lebih tinggi tetapi dengan harga jual yang lebih mahal.
Selain itu, penyidik menemukan adanya markup kontrak pengiriman (shipping fee) sebesar 13-15%, yang dilakukan oleh JF, Dirut PT Pertamina Internasional Shipping. Dana tersebut kemudian disalurkan ke MKAR dan DW, selaku pemilik dan komisaris PT Navigator Khatulistiwa.
Tindakan para tersangka dinilai melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/2012 dan Tata Kelola Operasional (TKO) Pertamina terkait pengadaan dan impor BBM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.