Pertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Pertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tercampur air di SPBU 34.17106, Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi ternyata bukan karena kebocoran pada tempat penampungan BBM, melainkan ada unsur tindak kejahatan.
Pertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Kasus penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite yang sengaja dicampur dengan air ini terungkap setelah Polres Metro Bekasi Kota bersama Pertamina melakukan investigasi.
Dari kasus ini, polisi mengamankan lima orang yaitu NN (31), MA (26), ADC (56), SH (25) dan EK (52). Dari kelima orang itu, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni NN, MA dan EK.
"(Dua orang) masih sebatas saksi, karena kan baru tadi malam kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai TSK," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat konferensi pers, Rabu (27/3).
Pengungkapan kasus ini berawal ketika belasan sepeda motor dan mobil mengalami mati mesin usai mengisi Pertalite di SPBU tersebut pada Senin (25/3) sekira pukul 21.00 WIB. Setelah ditelusuri ternyata Pertalite yang baru dibeli oleh konsumen sudah tercampur air.
Peristiwa itu pun viral di media sosial dan menjadi perhatian Polres Metro Bekasi Kota dengan langsung melakukan cek TKP saat itu juga.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti Pertalite yang diduga sudah tercampur air sebanyak 1.200 mililiter.
Pengecekan langsung kembali dilakukan pada Selasa (26/3) oleh Polres Metro Bekasi Kota dan pihak Pertamina regional Jawa Bagian Barat. Hasilnya, empat dispenser BBM Pertalite diduga sudah tercampur dengan air. Dari hasil pengecekan juga tidak ditemukan adanya kebocoran pada tangki BBM.
"Terdapat empat dispenser BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air, dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki," kata Firdaus.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang awak mobil tanki di Fuel Terminal Cikampek, Jalan A Yani, Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Kedua orang tersebut langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.
"Personel Unit Krimsus melakukan pengembangan dengan mengamankan tiga orang pelaku di SPBU 34.41341 Jalan Anggadita, Desa Klari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, para pelaku tersebut sebagai pembeli BBM jenis Pertalite," ungkapnya.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sebelumnya, lebih dari 10 sepeda motor dan mobil tiba-tiba mengalami mati mesin setelah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU 34.17106, Senin (25/3) malam.
Pemilik sepeda motor dan mobil yang menjadi korban peristiwa ini pun meminta pertanggungjawaban pihak SPBU.
Pihak SPBU memberikan ganti rugi kepada konsumen yang menjadi korban Pertalite tercampur air ini dengan mengganti biaya perbaikan kendaraan, serta mengganti BBM konsumen dengan Pertamax.