Mantan Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK soal Harun Masiku, Singgung Putusan MA Nomor 57
Selama tujuh jam lamanya dicecar oleh penyidik KPK, Yasonna mengaku diperiksa kapasitas dirinya sebagai ketua DPP Partai PDIP.
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi dari kasus suap Pergantian Antarwatu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.
Selama tujuh jam lamanya dicecar oleh penyidik KPK, Yasonna mengaku diperiksa kapasitas dirinya sebagai ketua DPP Partai PDIP.
"Kapasitas saya sebagai ketua DPP. Ada ke Mahkamah Agung, untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57," ujar Yasonna di Gedung KPK, Rabu (18/12).
Yasonna menjelaskan dalam pada saat Pemilu 2019 terdapat perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPP PDIP tentang suara caleg yang meninggal.
Suara caleg yang meninggal dimaksud adalah Nazarudin Kiemas yang pada akhirnya dialihkan ke Harun Masiku melalui paruh antarwaktu.
Padahal, merujuk pada peraturan KPU, yang harusnya menggantikan Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia karena perolehan suaranya terbanyak kedua di bawah Nazarudin. Sementara, Harun menempati perolehan suara terbanyak ke lima.
Namun, keputusan MA Nomor 57 yang dituangkan dalam peraturan KPU ditafsirkan berbeda oleh PDIP hingga akhirnya Yasonna selaku ketua DPP bersurat ke MA.
"Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57," jelas dia.
Kemudian, keluar fatwa MA yang meminta KPU menjalankan perintah Putusan MA nomor 57 Tahun 2019 dimana PDIP menetapkan Harun sebagai anggota parlemen dengan mengabaikan urutan perolehan suara terbanyak.
Hingga saat ini, KPK memang masih memburu keberadaan Harun. KPK pun menyasar melakukan pemeriksaan kepala elit partai PDIP, seperti Hasto Kristiyanto bahkan Yasonna.
KPK Sempat Enggan Beberkan Pemeriksaan Yasonna
KPK sebelumnya telah mengkonfirmasi soal pemangilan Yasona, hanya enggan membeberkan soal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Betul, ada panggilan kepada Bapak YL untuk besok (Jumat, 13 Desember 2024)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
Dia mengatakan penyidik KPK akan memberikan penjelasan soal perkaranya bertepatan dengan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Jubir secara kelembagaan baru bisa menyampaikan kepada teman-teman jurnalis di hari-'H'. Hari-'H' yang bersangkutan diminta keterangan, hadir atau tidak, dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa disampaikan pada saat hari-'H'," ujarnya.