Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Staf Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah
Lanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terkait kasus dugaan suap yang menyeret tersangka kasus Harun Masiku (HM). Sebanyak lima orang dilakukan pencekalan sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (23/7).
Kelima orang yang dimaksud adalah Inisial K, SP, YPW, DTI, DB. Larangan bepergian ke luar negeri itu, kata Tessa dalam rangka mempermudah penyidik untuk mengusut kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI 2019-2024. Mereka dicekal dalam kurun waktu setengah tahun.
"Dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 orang kedepan," jelas Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kelima orang yang dicekal itu salah satunya adalah Staff Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Lalu tiga orang yang berprofesi sebagai pengacara, Siemon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.
Lanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.
Sekedar informasi, Harun telah menyuap Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku berhasil kabur.
Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.
Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.
Di meja pengadilan, Wahyu telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan di meja Mahkamah Agung (MA) hakim memperberat vonis Wahyu dengan pidana penjara 7 tahun.
Hakim MA juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.