Politikus PDIP Sebut Hasto Siapkan Puluhan Video Dugaan Petinggi Negara Terlibat Korupsi
Guntur mengungkapkan, Hasto telah membuat puluhan video keterlibatan petinggi negara dalam kasus korupsi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyiapkan puluhan video keterlibatan petinggi negara dalam kasus korupsi.
Hal ini diungkapkan politikus PDIP Mohamad Guntur Romli lewat video yang dibagikannya melalui Instagram @gunroml, Kamis (26/12).
Sebelum mengungkapkan puluhan video itu, Guntur mengklaim Hasto kooperatif dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“Mas Hasto itu taat hukum dan kooperatif,” kata Guntur.
Dia kemudian mengungkapkan, Hasto telah membuat puluhan video keterlibatan petinggi negara dalam kasus korupsi.
“Menarik adalah Mas Hasto sudah membuat puluhan video itu adalah yang tadi disampaikan yang pertama. Kan ada lanjutan puluhan video yang juga di situ akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi-petinggi negara kasus korupsi,” jelas Guntur.
Guntur mengaku sudah menonton sejumlah video yang dibuat Hasto. Dalam video itu, terdapat bukti-bukti keterlibatan petinggi negara dalam kasus korupsi.
“Dan ini video-video nanti, itu kalau dirilis akan menggemparkan, akan mengubah peta pemberantasan korupsi, opini publik, dan luar biasa. Karena yang akan disebut nama-namanya dan bukti-buktinya, nanti sungguh mencengangkan,” ucapnya.
KPK Tetapkan Hasto Tersangka
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap. Penetapan ini terkait suap Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto ini setelah pihaknya melakukan pengembangan atas perkara yang menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Setyo menjelaskan, penyuapan berawal dari keinginan Hasto menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas pemenang Pileg Sumatera Selatan (Sumsel) 1 yang meninggal dunia.
Setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Nazarudin Kiemas yang mendapatkan suara tertinggi di Dapil 1 Sumsel meninggal dunia. Berdasarkan aturan, posisi Nazarudin diisi caleg yang mengantongi suara tertinggi setelahnya.
Riezky Aprilia merupakan caleg yang memenuhi syarat tersebut. Dia berhasil mengantongi suara 44.402. Sementara Harun Masiku hanya 5.878 suara.
"Namun ada upaya-upaya dari saudara HK (Hasto Kristiyanto) untuk berusaha memenangkan HM (Harun Masiku) melalui upaya-upaya," kata Setyo.
Upaya Hasto itu di antaranya mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Judicial review itu diajukan pada 5 Agustus 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Judicial Review.
MA mengabulkan gugatan Hasto. Namun, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Tak patah arang, Hasto meminta fatwa kepada MA. Selain upaya itu, Hasto juga meminta agar Riezky Aprilia mengundurkan diri agar posisinya diisi Harun Masiku.
"Namun, upaya tersebut ditolak oleh saudara Riezky Aprilia," sambung Setyo.
Tak mau menyerah, Hasto lalu memerintahkan Saiful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Lagi-lagi upaya itu ditolak Riezky Aprilia.
Setelah pelantikan anggota DPR RI, Hasto kembali meminta Riezky Aprilia untuk mundur. Karena upaya itu tak membuahkan hasil, Hasto bersama Harun Masiku dan DTI mencoba menyuap Wahyu Setiawan.
Sebagian Uang Suap Berasal dari Hasto
Pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk menyampaikan dua hal. Pertama, meminta agar Maria Lestari dari dapil 1 Kalbar diloloskan sebagai anggota DPR. Kedua, meminta agar Harun Masiku dari dapil 1 Sumsel mengganti Riezky Aprilia.
"Yang berhasil hanya Kalbar," imbuh Setyo.
Setyo melanjutkan, berdasarkan hasil penyidikan KPK, sebagian uang suap terhadap Wahyu Setiawan berasal dari kantong Hasto. Orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu juga berperan mengatur dan mengendalikan Saiful Bahri dan DTI untuk menyuap Wahyu Setiawan.
"Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel," tegas Setyo.
Dalam kasus ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.