Hasto Kristiyanto Perintahkan Kusnadi Tenggelamkan Ponsel Sebelum Diperiksa KPK
Selanjutnya, Hasto mengumpulkan beberapa orang saksi yang terkait perkara Harun Masiku.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka dugaan korupsi di kasus Harun Masiku. Sejumlah fakta terungkap. Salah satunya, Hasto memerintahkan anak buahnya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hal itu terjadi pada tangga 6 Juni 2024. "Sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK," beber Setyo.
Selanjutnya, Hasto mengumpulkan beberapa orang saksi yang terkait perkara Harun Masiku. Saat itu, Hasto mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Atas perbuatannya, saudara HK, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan," kata Setyo.
Pasal yang Dilanggar
Yakni, dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri.
"Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," kata Setyo.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.