Terbongkar Peran Besar Hasto Kristiyanto Suap Anggota KPU Wahyu Setiawan Agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR
Dalam penyuapan ini, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Dalam penyuapan ini, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawannya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan peran Hasto dalam kasus penyuapan ini. Dia menjelaskan, penyuapan berawal dari keinginan Hasto menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas pemenang Pileg Sumatera Selatan (Sumsel) 1 yang meninggal dunia.
Setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Nazarudin Kiemas yang mendapatkan suara tertinggi di Dapil 1 Sumsel meninggal dunia. Berdasarkan aturan, posisi Nazarudin diisi caleg yang mengantongi suara tertinggi setelahnya.
Riezky Aprilia merupakan caleg yang memenuhi syarat tersebut. Dia berhasil mengantongi suara 44.402. Sementara Harun Masiku hanya 5.878 suara.
"Namun ada upaya-upaya dari saudara HK (Hasto Kristiyanto) untuk berusaha memenangkan HM (Harun Masiku) melalui upaya-upaya," kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12).
Upaya Hasto itu di antaranya mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Judicial review itu diajukan pada 5 Agustus 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Juudicial Review.
Setelah MA mengeluarkan putusan, KPU tidak mau melaksanakan. Tak patah arang, Hasto meminta fatwa kepada MA. Selain upaya itu, Hasto juga meminta agar Riezky Aprilia mengundurkan diri agar posisinya diisi Harun Masiku.
"Namun, upaya tersebut ditolak oleh saudara Riezky Aprilia," ucap Setyo.
Tak mau menyerah, Hasto memerintahkan Saiful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Lagi-lagi upaya itu ditolak Riezky Aprilia.
Setelah pelantikan anggota DPR RI, Hasto kembali meminta Riezky Aprilia untuk mundur. Karena upaya itu tak membuahkan hasil, Hasto bersama Harun Masiku dan DTI mencoba menyuap Wahyu Setiawan.
Pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk menyampaikan dua hal. Pertama, meminta agar Maria Lestari dari dapil 1 Kalbar agar diloloskan sebagai anggota DPR. Kedua, meminta agar Harun Masiku dari dapil 1 Sumsel mengganti Riezky Aprilia .
"Yang berhasil hanya Kalbar," sambung Setyo.
Setyo melanjutkan, berdasarkan hasil penyidikan KPK, sebagian uang suap terhadap Wahyu Setiawan berasal dari kantong Hasto. Orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu juga berperan mengatur dan mengendalikan Saiful Bahri dan DTI untuk menyuap Wahyu Setiawan.
"Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel," tegas Setyo.
Dalam kasus ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
PDIP Janji Tak Intervensi Penegak Hukum
Ketua DPC PDIP Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo memastikan bahwa PDIP tidak akan melakukan intervensi pada aparat penegak hukum dalam kasus Hasto.
"Itu pantangan bagi kader PDIP. Kader PDIP semuanya taat," katanya.
Rudy mengatakan, kader PDIP dididik tentang ideologi. Oleh karena itu, menurut dia, para kader partai paham dan taat aturan undang-undang.
"Sehingga kalau kami salah nggak perlu melakukan intervensi-intervensi pada aparat penegak hukum dan proses hukum biar berjalan sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.