Begini Isi Sprindik KPK yang Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Korupsi
Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan suap yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan suap yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Informasi mengenai penetapan tersangka ini pertama kali muncul melalui surat perintah penyidikan KPK yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Berdasarkan sumber yang mengetahui kasus tersebut, Hasto ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang juga bertanggal 23 Desember 2024.
Gelar perkara atau ekspose mengenai Hasto Kristiyanto dilakukan oleh pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu.
Dalam sprindik yang beredar disebutkan, KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.
Dugaan korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022.
Dalam surat itu, KPK juga menyebutkan Hasto bekerja sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Hasto kemudian dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai penetapan tersangka Hasto Kristiyanto akan segera diumumkan secara resmi.
Di sisi lain, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim membantah kabar mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto dan menyatakan bahwa belum ada informasi yang akurat mengenai hal tersebut.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," jelas Chico, Selasa (24/12).
PDIP Janji Tak Intervensi Penegak Hukum
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo memastikan bahwa PDIP tidak akan melakukan intervensi pada aparat penegak hukum dalam kasus Hasto.
"Itu pantangan bagi kader PDIP. Kader PDIP semuanya taat," katanya.
Rudy mengatakan, kader PDIP dididik tentang ideologi. Oleh karena itu, menurut dia, para kader partai paham dan taat aturan undang-undang.
"Sehingga kalau kami salah nggak perlu melakukan intervensi-intervensi pada aparat penegak hukum dan proses hukum biar berjalan sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.
Disinggung soal keputusan KPK tersebut, pihaknya belum mengetahui kabar pastinya.
"Saya belum tahu bentuk sprindiknya seperti apa, kan baru ada di medsos itu. Mestinya hal ini yang punya wewenang untuk menyikapi kan DPP partai, terutama bidang hukum," ucap dia.
Diberitakan, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Dia dituduh memberikan hadiah atau janji kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dapat berjalan lancar.