Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto
KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka Hasto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan suap buron Harun Masiku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka Hasto. Juru Bicara KPK, Tessa Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku sedang mengecek informasi terbaru.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya," kata Tessa kepada merdeka.com, Selasa (24/12).
Berapa Harta Kekayaan Hasto
Hasto Kristiyanto tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp1.193.000.000 atau Rp1,1 miliar. Data ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Dalam situs LHKPN KPK, Hasto melaporkan hartanya pada 22 Desember 2003. Namun, tidak ada laporan detail harta kekayaan Hasto.
Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka
Kabar Hasto menjadi tersangka kasus suap Harun Masiku berdasarkan surat penetapan tersangka yang diduga dikeluarkan KPK.
Dalam surat itu disebutkan, KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.
Dugaan korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022.
Dalam surat itu, KPK juga menyebutkan Hasto bekerja sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
"Identitas tersangka sebagai berikut, nama lengkap Hasto Kristiyanto" bunyi surat tersebut.
Dalam surat yang sama, KPK menyebutkan kasus yang menyeret Hasto itu masuk dalam laporan pengembangan penyidikan : LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024-e. Setelah itu, tercantum Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Reaksi PDIP
PDIP buka suara soal kabar Hasto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Juru Bicara PDIP Chico Hakim menilai adanya upaya ambil alih PDIP dalam penetapan tersangka Hasto.
"Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," kata Chico saat dikonfirmasi, Senin (24/12).
"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum. Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan," sambung dia.
Namun, Chico menegaskan, kabar penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi semangat baru untuk menegakan demokrasi di Indonesia.
"Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," tegasnya.
Kendati demikian, Chico mengaku, PDIP belum menerima informasi secara resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," imbuh Chico.