Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto di KPK Usai Dikabarkan jadi Tersangka
Dalam surat itu, KPK juga menyebutkan Hasto bekerja sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap bersama dengan Harun Masiku yang sudah lima tahun menjadi buron.
Dalam surat beredar menyebutkan, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.
Dugaan korupsi itu berupa pemberian suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022.
Dalam surat itu, KPK juga menyebutkan Hasto bekerja sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
"Identitas tersangka sebagai berikut, nama lengkap Hasto Kristiyanto" bunyi surat tersebut.
Pada surat yang sama, KPK menyebutkan kasus yang menyeret Hasto itu masuk dalam laporan pengembangan penyidikan : LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024-e. Setelah itu, tercantum Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Lebih lanjut, begini perjalanan kasus politisi partai banteng merah itu dirangkum Merdeka.com.
Dua Kali Diperiksa KPK
Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Hasto Kristiyanto sudah dua kali dipanggil KPK. Saat itu status Hasto masih diperiksa sebagai saksi, namun untuk dua kasus berbeda.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada 10 Juni 2019 sebagai saksi dalam kasus suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 bersama kader partai banteng, Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buron.
Dalam kasus suap bersama Harun Masiku, pemeriksaan pada 10 Juni 2024 bukanlah yang pertama. Hasto juga pernah diperiksa KPK pada Januari dan Februari untuk kasus yang sama.
Lalu pada 19 Juli 2024, Hasto juga dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai konsultan. Namun, saat itu Hasto berhalangan Hadir.
Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
Kasus ini bermula ketika Harun Masiku yang saat itu merupakan caleg dari PDIP untuk dapil Sumatera Selatan 1 pada pemilu 2019 memaksakan diri untuk lolos ke Senayan meski hanya memperoleh suara di urutan kelima.
Kala itu PDIP ingin Harun menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg dengan suara terbanyak yang meninggal tiga pekan sebelum pencoblosan. Namun, berdasarkan aturan KPU, yang dapat menggantikan adalah peraih suara terbanyak kedua yakni Rizky Aprilia.
Hasto yang merupakan Sekjen PDIP kemudian meminta Tri Istiqomah yang menjabat penasihat hukum partai untuk mengajukan surat permohonan ke KPU, namun ditolak.
Karena ditolak, Saeful Bahri yang juga merupakan kader PDIP sekaligus orang kepercayaan Hasto kemudian menghubungi mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio, sehingga dapat mengenal Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan diketahui meminta uang sebesar Rp900 juta untuk memfasilitasi pengangkutan Harun Masiku melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) di KPU. Sesuai dengan permintaannya, Wahyu menerima Rp200 juta dan Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, yang disalurkan melalui orang kepercayaannya, Agustiani Tio.
Hasto disebut-sebut turut serta dalam pengaturan aliran dana suap yang melibatkan kader PDIP, Harun Masiku. Namun, hingga kini KPK masih belum mendapat titik terang mengenai keberadaan Harun.
Lima Orang Dilarang ke Luar Negeri
Dalam kasus suap Harun Masiku, KPK saat ini sudah mencekal lima orang ke luar negeri. Pencekalan ini sesuai dengan SK Nomor 942/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri.
Lima orang yang dicekal KPK antara lain staf Hasto Kristiyanto yakni Kusnaidi, Dona Berisa, dan tiga orang pengacara PDIP yakni Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.
Reporter Magang: Maria Hermina Kristin