Ini Alasan KPK Soal Hasto Sudah berstatus Tersangka tapi Belum Ditahan
KPK belum dapat memastikan kapan Sekjen PDI Perjungan Hasto Kristiyanto, akan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengaku dapat memastikan kapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjungan Hasto Kristiyanto, akan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Menurut dia, KPK membutuhkan lebih banyak keterangan dari pihak-pihak lain yang diyakini mengetahui keterlibatan Hasto sebelum menahan yang bersangkutan.
"Rekan-rekan sekalian bahwa sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 Desember kemarin itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Harun Masiku, jadi saksi-saksi yang ada kami himpun itu adalah keterangan di mana para saksi itu dipanggil di sprindik Harun Masiku sehingga nanti untuk sprindik yang baru tentunya kita akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik baru sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan barang bukti yang juga terkait di perkaranya Harun Masiku jadi ditunggu saja untuk penahanan pasti kita akan kabari," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12).
Diketahui, KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam kesempatan senada.
Menurut dia, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Namun saat disinggung kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelas dia.
Menurutnya, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelas dia.
Adapun terkait kapan Hasto Kristiyanto ditahan, Setyo meminta publik menunggu penyidik KPK bekerja hingga nantinya melakukan proses hukum tersebut.
"Pastinya kami melakukan proses sesuai ketentuan yang ada," Setyo menandaskan.