![Menkumham Yasonna Klaim Pemerintah Tak Lindungi Harun Masiku: Enggaklah, Mana Berani](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/24/1719217698415-0eo2c.jpeg)
Menkumham Yasonna Klaim Pemerintah Tak Lindungi Harun Masiku: Enggaklah, Mana Berani
Yasonna mengaku juga tidak tahu keberadaan Harun Masiku.
Yasonna mengaku juga tidak tahu keberadaan Harun Masiku.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bila pemerintah dianggap melindungi keberadaan buronan KPK Harun Masiku. Yasonna menyebut, jika itu dilakukan maka sebuah pelanggaran hukum.
"Enggaklah. Mana berani (melindungi Harun Masiku). Itu pelanggaran hukum," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/6).
Yasonna memastikan tidak melindungi Harun meskipun ia adalah kader PDI Perjuangan.
"Iyalah, enggak mungkin lah," ucapnya.
Politikus PDIP ini mengaku juga tidak tahu keberadaan Harun Masiku. Dia pun pasti memberi tahu jika sudah ada informasi.
"Mana kita tahu, kalau kita tahu sudah kita kasih informasi," pungkasnya.
KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan KPK Harun Masiku.
Selain memeriksa tiga orang saksi yang diduga mempunyai hubungan kekerabatan dengan HM, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta stafnya yang bernama Kusnadi, sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.
Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa selama 4 jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik staf Hasto yang bernama Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6).
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara apakah Imigrasi telah melacak keberadaan buronan kasus korupsi, Harun Masuki.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi terkait Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, penyidik memeriksa Hasto terkait dengan kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaHasto akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca Selengkapnya