Menkumham Yasonna Klaim Pemerintah Tak Lindungi Harun Masiku: Enggaklah, Mana Berani
Yasonna Pastikan Pemerintah Tak Lindungi Harun Masiku: Enggaklah, Mana Berani
Yasonna mengaku juga tidak tahu keberadaan Harun Masiku.
Menkumham Yasonna Klaim Pemerintah Tak Lindungi Harun Masiku: Enggaklah, Mana Berani
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bila pemerintah dianggap melindungi keberadaan buronan KPK Harun Masiku. Yasonna menyebut, jika itu dilakukan maka sebuah pelanggaran hukum.
"Enggaklah. Mana berani (melindungi Harun Masiku). Itu pelanggaran hukum," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/6).
Yasonna memastikan tidak melindungi Harun meskipun ia adalah kader PDI Perjuangan.
"Iyalah, enggak mungkin lah," ucapnya.
Politikus PDIP ini mengaku juga tidak tahu keberadaan Harun Masiku. Dia pun pasti memberi tahu jika sudah ada informasi.
"Mana kita tahu, kalau kita tahu sudah kita kasih informasi," pungkasnya.
KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan KPK Harun Masiku.
Selain memeriksa tiga orang saksi yang diduga mempunyai hubungan kekerabatan dengan HM, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta stafnya yang bernama Kusnadi, sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.
Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa selama 4 jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik staf Hasto yang bernama Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6).
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.