KPK Bicara Status Hukum Yasonna Usai Pencegahan ke Luar Negeri
Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Hasto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) untuk bepergian keluar negeri, dalam kasus Harun Masiku.
Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
Meski dilakukan ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku, jika pihaknya masih mendalami soal status dari Yasonna. Hal ini menjawab soal apakah ada kemungkinan naiknya status hukum menjadi tersangka atau tidak.
"Ya itu belum sampai ke sana, masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggungjawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (28/12).
Kemudian, saat ditanyakan soal peran Yasonna dalam kasus Hasun Masiku, Tessa menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik. Sehingga, dirinya belum bisa memaparkan secara rinci.
"Ya saya ulangi untuk kesekian kalinya bahwa proses pencegahan ke luar negeri ini merupakan kewenangan penyidik untuk menilai bahwa yang bersangkutan keterangannya dibutuhkan. Jadi agar tidak ke mana-mana dulu bisa cepat perkara ini segera dilimpahkan, segera disidangkan," tegasnya.
"Karena kembali lagi, sebagaimana yang saya pernah sampaikan di beberapa kesempatan yang lalu, KPK juga tidak menginginkan perkara ini berlarut-larut. Karena akan ada pihak-pihak yang tersandera dari proses penanganan perkara ini," sambungnya.
Kendati demikian, pencekalan terhadap Yasonna keluar negeri dipastikan agar perkara yang kini sedang ditangani segera selesai.
"KPK, penyidik juga ingin perkara ini segera untuk dilimpahkan. Jadi menurut saya, bila ada proses pencegahan ke luar negeri ini semata-mata hanya untuk supaya perkaranya bisa segera selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mencegah Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) keluar negeri. Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK," kata Tessa Mahardhika, Rabu (26/12).
Tessa menerangkan, larangan bepergian keluar negeri itu dilakukan oleh penyidik terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.
Yasonna dan Hasto dianggap sangat dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Berlaku untuk 6 bulan ke depan," singkat Tessa.