KPK Cegah Hasto Kristiyanto & Yasonna ke Luar Negeri, PDIP Wanti-Wanti Sentil soal Profesionalisme
Kendati demikian, Chico menegaskan, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani Hasto maupun Yasonna.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengaku, partainya menyayangkan keputusan KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonang Laolly bepergian ke luar negeri. Sebab, PDIP belum mendapatkan kejelasan terlebih dalam kasus yang menimpa Yasonna.
"Kami sangat menyayangkan hal ini (mencegah ke luar negeri) karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yasonna tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," kata Chico saat dihubungi merdeka.com, Kamis (26/12).
Kendati demikian, Chico menegaskan, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani Hasto maupun Yasonna.
"Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Namun, dia meminta agar KPK menjalankan proses hukum yang melibatkan Hasto dan Yasonna dengan professional di tengah dugaan adanya politisasi dalam kasus yang menimpah Hasto dan Yasonna.
"Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan memeriksa proses hukum ini ditengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politiasi yang sedang terjadi," imbuh Chico.
KPK Cegah Hasto dan Yasonna
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laolly (YHL) bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencegahan terhadap keduanya dikeluarkan berdasarkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2019-2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan tindakan pencegahan merupakan kewenangan dari penyidik yang saat ini tengah mengusut kasus tersebut.
"Tindakan larangan bepergian ke dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (25/12).
KPK meyakini dua elite partai itu saat ini masih berada di Indonesia, sehingga keputusan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri itu dikeluarkan sejak sejak 24 Desember 2024 kemarin.
"Berlaku untuk enam bulan ke depan," singkat Tessa.
KPK hingga saat ini masih menyelidiki kasus Harun Masiku (HM). Hingga saat ini perburuan terhadap Harun masih dilakukan.
Terbaru, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dua perkara sekaligus. Untuk perkara yang pertama Hasto terlibat dalam suap PAW caleg DPR R periode 2019-2024.
Dia menyuap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa masuk dalam daftar Caleg terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas pemenang Pileg Sumatera Selatan (Sumsel) 1 yang meninggal dunia.
Setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Nazarudin Kiemas yang mendapatkan suara tertinggi di Dapil 1 Sumsel meninggal dunia.
Berdasarkan aturan, posisi Nazarudin diisi caleg yang mengantongi suara tertinggi setelahnya.
Riezky Aprilia merupakan caleg yang memenuhi syarat tersebut. Dia berhasil mengantongi suara 44.402. Sementara Harun Masiku hanya 5.878 suara.
Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam perkara ini, Hasto sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir no 12 A yang biasa digunakan kantor oleh saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Sementara itu, untuk Yasonna juga sempat diperiksa oleh penyidik KPK di kasus yang sama. Usai diperiksa Yasonna mengatakan selama diperiksa penyidik dia menyinggung jalur pelarian Harun.