Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers
Hasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Menurut Hasto, dalam sesi wawancaranya dengan TV, mengaku tidak ada niatan untuk menghasut.
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut seharusnya pihak yang mempermasalahkan ucapannya saat sesi wawancara di stasiun TV nasional diproses melalui Dewan Pers, bukan termasuk ranah pidana oleh kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Hasto usai memenuhi undangan pemeriksaan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan hoaks kecurangan Pemilu 2024, Selasa (4/6) siang.
“Karena ini terkait produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers. Tetapi prinsipnya saya bertanggung jawab penuh terhadap apa yang saya sampaikan baik secara politik secara hukum maupun sosial,” kata Hasto kepada awak media.
Merdeka.comMenurut Hasto, dalam sesi wawancaranya dengan TV, mengaku tidak ada niatan untuk menghasut atau menggerakan orang sampai menciptakan kerusuhan.
“Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah,” ucapnya.
Meski begitu, Hasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya ketika menjadi narasumber di dua stasiun TV pada Maret. Lantas, dikaitkan dengan demo yang terjadi kerusuhan pembakaran ban depan DPR.
“Buat kami ini merupakan bagian pendidikan politik. Dan kita membangun kesadaran hukum, maka kami hadir terlepas dari apapun motif yang mengadukan saya, tapi saya hadir memenuhi undangan klarifikasi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Pengacara Hasto, Patra M Zen pun menyinggung soal laporan yang salah alamat. Sebab, apabila pernyataan dari kliennya yang dipermasalahkan, seharusnya diproses melalui Dewan Pers.
“Itu, makanya Pak Hasto sampaikan tadi, ini yang dipermasalahkan pengadu/ pelapor, produk jurnalistik, produk teman-teman jurnalis. Mestinya ke Dewan Pers,” kata Patra.
Oleh sebab itu, Patra menyebut kehadiran Hasto dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan guna mengklarifikasi isi dari laporan yang sudah diterima aparat kepolisian.
“Justru itu, ini makanya dia klarifikasi. Karena (Pemeriksaan hari ini) nggak wajib, tapi Pak Hasto sebagai warga negara, Sekjen partai yang baik, hadir. Kalau itu tanya penyidik (soal kelanjutan kasus),” tuturnya.
Adapun dalam dokumen laporan yang diterima, Hasto turut dilaporkan oleh dua orang yakni Hendra dan Bayu Setiawan. Dimana ucapan Hasto saat wawancara di stasiun TV dikaitkan oleh pelapor soal aksi unjuk rasa yang terjadi di Depan Gedung DPR/MPR.
Atas hal itu, Hasto pun dilaporkak karena iduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.