Reaksi Dingin Gibran soal Hasto Kristiyanto jadi Tersangka: Kenapa Tanya Saya?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap. Gibran mengatakan tidak ada kaitan dirinya dan keluarganya dengan status Hasto sebagai tersangka.
"Kenapa yang ditanyakan saya. Tanya ke KPK, enggak ada kaitannya, ya," kata Gibran kepada awak media, Rabu (25/12).
Terpisah, Jokowi ikut menanggapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap Harun Masiku. Jokowi menghormati proses hukum yang ada.
"Ya hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah," ujar Jokowi di Solo.
Jokowi juga tidak mempermasalahkan selama ini namanya masih dikaitkan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka korupsi bersama Harun Masiku.
"Sudah purnatugas, pensiunan, enggak tahu," ungkapnya.
Nama Jokowi masih disebut-sebut terlibat dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Ketua DPP PDIP Rony Talapessy mengatakan, alasan sesungguhnya ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka adalah karena politisasi dan menyinggung soal Jokowi.
Hasto Tersangka Suap
Diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suaop kasus Harun Masiku. Penetapan ini terkait suap Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto ini setelah pihaknya melakukan pengembangan atas perkara yang kini masih ditangani.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.