PDIP Buka Suara Soal Isu Pergantian Sekjen Usai Hasto Jadi Tersangka KPK
Penetapan tersangka terhadap Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini terkait kasus Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini terkait kasus Harun Masiku.
Ternyata, usai penetapan tersangka terhadap Hasto oleh lembaga antirasuah ini, beredar isu adanya pergantian Sekjen partai berlogo banteng moncong putih tersebut.
Isu yang beredar itu pun kemudian ditepis Juru Bicara PDIP Chico Hakim. Dia mengatakan, tidak adanya isu pergantian Sekjen tersebut.
"(Ada isu pergantian Sekjen) Oh, enggak ada, enggak ada. Belum ada, belum ada," kata Chico Hakim kepada wartawan di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/1).
Chico menegaskan, urusan pergantian struktur di PDIP itu sudah menjadi urusan Megawati Soekarnoputri sebagai pimpinan partai.
Apalagi, tidak adanya omongan soal pergantian struktur di PDIP tersebut oleh Presiden ke-5 ini.
"Itu soalnya urusannya Bu Mega, jadi kalau bukan Bu Mega yang ngomong enggak ada," pungkasnya.
Hasto Kristiyanto Tersangka Suap
Diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berjalan lima tahun.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelas dia.
Peran Hasto Rintangi PenyidikanSelain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut sebagai berikut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.