Selain Bekasi, KPK Geledah Rumah Hasto di Kebagusan Jaksel
Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1) kemarin. Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat.
"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (8/1).
Tessa enggan merinci berapa lama penggedelahan rumah Hasto di daerah Jakarta Selatan itu. Hanya saja, penggeledahan itu rampung sekitar pukul 24.00 WIB.
Dari hasil penggedelahan tersebut, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti terkait dengan Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan perburuan Harun Masiku.
"Dari kegiatan Penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," ujar Tessa
Hasto jadi Tersangka Dua Kasus
Diketahui, KPK menetapkan Hasto dengan dua perkara sekaligus, di antaranya dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan,
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berjalan lima tahun.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.
Peran Hasto Rintangi Penyidikan
Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut sebagai berikut:
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.