KPK Geledah Rumah Hasto, PDIP: Pengalihan Isu Jokowi Pemimpin Korup
Juru bicara PDIP Chico Hakim menilai, penggeledahan tersebut hanya drama saja lantaran Hasto sudah jadi tersangka.
KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Juru bicara PDIP Chico Hakim menilai, penggeledahan tersebut hanya drama saja lantaran Hasto sudah jadi tersangka.
"Soal penggeledahan ini kan sebenarnya ini drama aja. Karena kan sebenarnya Pak Hasto sendiri udah jadi tersangka, sudah ada pemeriksaan terhadap orang-orang lain juga di sekitar beliau," kata Chico ditemui di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (7/1).
Chico menduga penggeledahan ini hanya pengalihan isu saja, termasuk yang sedang ramai soal Presiden ke-7 RI Joko Widodo masuk dalam daftar pemimpin dunia paling korup.
"Ini hanya menurut kami bisa jadi karna pengalihan isu dari kasus-kasus yang sebenarnya lebih besar untuk dibicarakan dan ditinjaklanjuti," ucapnya.
"Termasuk juga mungkin masuknya Presiden Joko Widodo dalam list atau daftar pemimpin dunia paling terkorup," kata Chico.
Menurutnya, penggeledahan ini bukan hal mengejutkan. PDIP menganggap hanya pengalihan isu saja.
"Jadi bagi kami dan pak sekjen sendiri bukan hal yang baru bukan hal yang mengejutkan. Namun, tiada lain selain untuk mengalihkan isu," ujarnya.
Lebih lanjut, Chico berkata, bahwa Hasto sudah mengetahui rumahnya digeledah.
"Ya tahu dong," tutup Chico.
KPK Geledah Rumah Hasto
KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penggeledahan dilakukan di rumah Hasto yang terletak di Bekasi, Jawa Barat.
Jubir KPK Tessa Mahardhika membenarkan penggeledahan itu. Dia belum menjelaskan apa saja yang ditemukan dalam penggeledahan itu.
"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto). Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1).
Hasto Kristiyanto Tersangka Suap
Diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berjalan lima tahun.
“Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.
Peran Hasto Rintangi Penyidikan
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut sebagai berikut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.