Hasto Kristiyanto Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK
Batalnya pemeriksaan tersebut, lantaran Hasto sudah ada jadwal lain sebelum pemeriksaan pada hari ini, Senin (6/1).
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.
Batalnya pemeriksaan tersebut, lantaran Hasto sudah ada jadwal lain sebelum pemeriksaan pada hari ini, Senin (6/1).
"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima," kata Jubir PDIP, Guntur Romli saat dikonfirmasi, Senin (6/1).
Guntur mengatakan, pihaknya telah meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Hasto. Hanya saja dia enggan membeberkan kapan penjadwalan ulang itu.
"Kami sudah kirim surat minta dijadwal-ulang. Nanti akan ada informasi lanjutan dari Bung Ronny Talapessy Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum dan Tim Hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan," kata Guntur.
PDIP Tegaskan Hasto Taat Hukum
PDIP mengatakan, Hasto sudah memiliki agenda rangakaian HUT Partai yang akan diselenggarakan pada 10 Januari mendatang.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
Ronny meminta KPK, agar Hasto dapat dijadwalkan ulang pemeriksaannya. Dia juga menegaskan Hasto bakal taat terhadap proses hukum yang telah menjeratnya.
"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," terang Ronny.
"Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu," dia menambahkan.
Kata KPK
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menerima surat penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP itu dan akan dilakukan penjadwalan ulang nantinya.
"Penyidik menginfokan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Untuk selanjutnya, Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan," kata Tessa.
KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Namun saat di singgung kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.
“Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.