Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan tanpa sebab, Hasto menyebut pemeriksaan berlangsung selama hampir empat jam, namun belum sampai pada tahap materi pokok perkara.
"Belum masuk pokok perkara aja sudah empat jam," ujar Hasto sembari tertawa kecil kepada wartawan di Gedung Merah-Putih KPK, Senin (10/6).
Hasto diminta keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Hasto meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 14.26 WIB.
Hasto mengungkapkan, dia berada di ruang pemeriksaan hampir sekitar empat jam. Namun hanya 1,5 jam bertatap muka dengan penyidik.
"Sisanya ditinggal kedinginan," ucap dia.
Hasto mengatakan, meminta penyidik menyudahi proses pemeriksaan. Hasto mengajukan keberatan sebab tidak didampingi penasihat hukum.
Menurut dia, sebagai saksi seharusnya ada pendampingan dari penasihat hukum. Hasto mengungkit Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Dan kemudian akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain," ucap dia.
Selain itu, staf atas nama Kusnadi dipanggil di tengah-tengah proses pemeriksaan. Kala itu, penyidik KPK berdalih seolah-olah dipanggil untuk bertemu dengannya, nyatanya tidak demikian.
"Kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita. Sehingga kemudian saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," ucap dia.
Hasto mengingatkan, segala sesuatunya harus didasarkan dengan hukum acara pidana. Salah satunya yang disinggung terkait pendampingan dari penasihat hukum.
"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," ujar dia.