Polisi Ternyata Sudah Periksa SYL di Gedung KPK Terkait Kasus Pemerasaan Firli Bahuri
Polisi memeriksa SYL, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
Polisi Ternyata Sudah Periksa SYL di Gedung KPK Terkait Kasus Pemerasaan Firli Bahuri
Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama saksi lainnya, dalam kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Polisi memeriksa SYL, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sudah dilakukan. Kita lakukan di Gedung KPK. Kalau enggak salah tanggal 4 (Juni)" kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Sedangkan terkait pemeriksaan terhadap tersangka Firli, Ade Safri menyampaikan sejauh ini penyidik belum memerlukan keterangan tambahan dari mantan Ketua KPK tersebut.
"Kan sudah semua kita lakukan (pemeriksaan Firli Bahuri). Tinggal tunggu saja update-nya pasti kita akan update," tuturnya.
Atas kasus yang sampai saat ini masih bergulir, Ade Safri menegaskan penyidik masih terus mengusut kasus dengan memastikan segala proses berjalan transparan dan profesional.
"Saya selalu mengatakan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," jelansya.
Sebelumnya, pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen membenarkan pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Iya, dalam undangan yang saya dengar seperti itu. Walaupun secara fisik belum saya lihat, tapi dalam kaitan Pak Firli," ujar Djamaludin saat dihubungi, Selasa (28/5).
Selain itu, Djamaludin juga menyampaikan kalau rencana pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terhadap SYL, Hatta dan Kasdi sempat disinggung saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kemarin (Senin 27/5) sempat kita bahas di persidangan kita pertanyakan, pengacara Kasdi mempertanyakan ke majelis hakim bahwa besok sidang, besok ada rencana pemeriksaan di Polda Metro," ucapnya.
Namun karena terbentur dengan agenda persidangan, Djamaludin sempat tidak mengetahui lanjutan dari pemeriksaan. Dia saat itu masih menunggu panggilan dari penyidik untuk proses pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Firli Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kepada SYL. Dia dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun sampai saat ini belum ada update terkait kelanjutan dari kasus tersebut. Termasuk kejelasan perkembangan berkas perkara dan keputusan apakah dari penyidik Polda Metro Jaya akan menahan Firli Bahuri.