Periksa Firli Bahuri, Polisi Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
Firli diperiksa selama hampir 10 jam, sejak pukul 10.00 hingga 19.50 WIB.
Meski kasus dugaan pemerasan SYL telah naik penyidikan, Ade Safri menegaskan status Ketua KPK, Firli Bahuri sampai saat ini masih sebagai saksi.
Periksa Firli Bahuri, Polisi Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Pemeriksaan Firli ini bagian dari tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan Firli untuk mencari dan mengumpulkan bukti kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers Selasa (24/10).
Meski kasus telah naik penyidikan, Ade Safri menegaskan status Ketua KPK, Firli Bahuri sampai saat ini masih sebagai saksi. Hal itu usai Firli menjalani pemeriksaan perdana selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Bareskrim Polri.
"Jadi perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini adalah kapasitas sebagai saksi,"
kata dia.
merdeka.com
Walaupun demikian, Ade Safri menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Firli kembali untuk pemeriksaan kedua. Apabila, dari hasil konsolidasi penyidik menyatakan keterangan Firli masih diperlukan tambahan.
"Apabila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kami akan men-schedule-kan pemanggilan kepada saksi FB untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi,"
sebutnya.
merdeka.com
Firli Jalani Pemeriksaan
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Firli diperiksa selama hampir 10 jam, sejak pukul 10.00 hingga 19.50 WIB.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Firli mengelabui awak media sejak awal pemeriksaan, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tidak menaiki mobil Toyota Camry berpelat B 1990 RFP dan Toyota Fortuner B 1973 RFP.
"Jadi pukul 19.50 WIB tadi pemeriksaan sudah dinyatakan selesai,"
kata Ade di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).
merdeka.com
Sementara terkait pemeriksaan yang berpindah lokasi dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, kata Ade Safri, keputusan itu sebagaimana usul dari KPK. Lembaga antirasuah itu meminta pemeriksaan Firli dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.
"Terkait alasan atau pertimbangan ketua KPK RI untuk dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri silakan tanyakan ke KPK RI," ujarnya.