Dalih Polisi Belum Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri Padahal Terlibat Terkait Kasus Pemerasaan SYL
Pernyataan itu menjawab perihal foto pertemuan dirinya dengan SYL di Gor bulutangkis.
Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan penyidik
Dalih Polisi Belum Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri Padahal Terlibat Terkait Kasus Pemerasaan SYL
Polda Metro Jaya belum mencekal (cegah tangkal) terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menilai keputusan itu diambil, karena Firli dianggap masih kooperatif saat diperiksa sebagai saksi.
"Sementara ini tim penyidik masih menilai kooperatif,"
kata Ade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10) malam.
merdeka.com
Terlebih, Ade Safri menegaskan status Ketua KPK, Firli Bahuri saat ini masih sebagai saksi. Hal itu usai Firli menjalani pemeriksaan perdana selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Bareskrim Polri.
"Jadi perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini adalah kapasitas sebagai saksi,"
kata Ade Safri.
merdeka.com
Walaupun, Ade Safri menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Firli kembali untuk pemeriksaan kedua. Apabila, dari hasil konsolidasi penyidik menyatakan keterangan Firli masih diperlukan tambahan.
"Apa bila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kami akan men-schedule-kan pemanggilan kepada saksi FB untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi," sebutnya.
Benarkan Pertemuan Dengan SYL
Selama pemeriksaan, Ade Safri menyebut Firli Bahuri turut mengakui perihal pertemuannya dengan Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sekitar Maret 2022. Setelah sempat membantah terkait pertemuannya dengan SYL.
"Membenarkan, saya kira Maret 2022.
Yang jelas beliau mengakui pertemuan itu (Firli dengan SYL)," kata Ade Safri.
Pernyataan itu menjawab perihal foto pertemuan dirinya dengan SYL di Gor bulutangkis. Hal itu sebagaimana proses penyidikan terhadap foto tersebut sesuai Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun demikian, Ade Safri belum bisa menyebut soal berapa kali pertemuan antara Firli dengan SYL. Sebab hal tersebut, masih dalam proses materi penyidikan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK, 12 orang dari pegawai Kementan, dan 32 orang saksi lain diluar kedua instansi tersebut.
Mereka telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan tersebut.
Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.