Dewas KPK Bakal Konfrontasi Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo
Konfrontasi dilakukan Dewas KPK untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik pertemuan Firli dengan SYL yang berujung pemerasan.
Konfrontasi dilakukan Dewas KPK untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik pertemuan Firli dengan SYL yang berujung pemerasan.
Dewas KPK Bakal Konfrontasi Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal mengonfrontasi Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Konfrontasi dilakukan Dewas KPK untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik pertemuan Firli dengan SYL yang berujung pemerasan.
"Ya, nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu dilakukan (konfrontasi)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/11).
Dewas KPK masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lain, termasuk kemungkinan akan kembali memeriksa Firli dan SYL.
"Masih butuh saksi-saksi yang lain. Ya nanti setelah ini kan dewas-nya rapat dulu, siapa yang mana dipanggil. Mana yang perku dipanggil ulang," kata Albertina.
Dewas KPK Harap Dugaan Etik Firli Bahuri Terkait Pemerasan SYL Cepat Selesai
Dewas KPK berharap kasus dugaan pelanggaran etik pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri segera rampung.
"Ya target kami sesegera mungkin. Pengaduan kan bukan cuma satu, ada juga yang lain. Pekerjaan dewas kan bukan hanya menangani pengaduan, tapi ada juga pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja, jadi kita harus bagi semua," ujar Albertina.
Albertina mengatakan status Firli Bahuri di Polda Metro Jaya tak akan berpengaruh dengan proses etik di Dewas KPK.
Termasuk jika nantinya Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, dugaan etik tetap dijalankan.
Firli Bahuri Rampung Diperiksa Dewas KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebelumnya merampungkan menjalani pemeriksaan Dewas KPK. Pemeriksaan berkaitan dugaan pelanggaran etik pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang berujung pemerasan.
Firli yang dikawal ketat oleh oleh sekitar lima orang pria berpakaian putih ini keluar gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Rasuna Said sekitar pukul 13.10 WIB. Dia memasrahkan sepenuhnya pemeriksaannya ini kepada dewas KPK.
"Tentu ini adalah permintaan keterangan klarifikasi oleh dewas, dan sudah saya sampaikan ke Dewas. Sedangkan untuk materinya tentu karena sifat pemeriksaan di dewas itu adalah tertutup, nanti biarlah dewas yang akan menyampaikan secara lengkap," ujar Firli, Senin (20/11).
Firli yang diperiksa dewas KPK selama kurang lebih 3 jam ini kemudian masuk ke dalam mobil Toyota Camry 1990 RFP.
Dewas KPK Bakal Panggil SYL
Dewas KPK akan memanggil mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Firli Bahuri. Pemanggilan SYL dilakukan setelah Dewas mengklarifikasi Firli Bahuri hari ini, Senin (20/11).
"Kemungkinan kita masih akan memannggil pak SYL juga. Sebab, ada beberapa keterangan tidak saling berkesesuaian. Itu kan musti dikonfirmasi ulang," ujar Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11).
Namun Haris belum bisa memastikan kapan SYL akan diklarifikasi Dewas KPK. Yang jelas, menurut Haris, Dewas KPK akan memanggil SYL untuk mengklarifikasi pemeriksaan Firli Bahuri hari ini.
Sebelum memenuhi pemanggilan Dewas KPK, Firli sempat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK.
Saat jumpa pers, Firli Bahuri lagi-lagi mengklaim tak pernah melakukan pemerasan terhadap SYL. Firli juga berkilah menerima suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kementan.
"Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapa pun dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan siapa pun," kata dia.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dokumen KPK dan LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan yang diduga dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Ade mengatakan, selain untuk barang bukti, dokumen-dokumen yang disita juga akan dijadikan alat untuk melakukan gelar perkara dalam menentukan tersangka.
"Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Itu dalam rangka membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).