Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Firli dinyatakan bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan pelanggaran etik lantaran bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang berperkara di KPK.
Majelis Hakim Etik Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean mengatakan, ada kepentingan tertentu di balik pertemuan Firli dengan SYL.
Firli pun dianggap melanggar tiga pasal sekaligus.
"Menyatakan, jika ada beberapa sanksi pada pelanggaran berbeda terhadap satu periksa, maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi terberat. Atas dasar itu, Firli dijatuhkan saksi etik berat," ujar Tumpak dalam amar putusannya, Rabu (27/12).
Berikut deretan pasal yang dilanggar Firli:
Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dijatuhkan sanksi berat
Pasal 15 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf dijatuhi sanksi sedang
Pasal 14 angka 5 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasar 8 huruf e dijatuhkan sanksi ringan
Firli dinyatakan bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diminta agar mundur dari pimpinan KPK.
Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, tak ada hal meringankan yang diterima Firli Bahuri.
"Hal meringankan, tidak ada,"
ujar Tumpak dalam amar putusannya yang dibacakan di Gedung ACLC KPK, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
merdeka.com
Sementara hal memberatkan, Firli Bahuri dianggap tak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Firli juga dianggap berusaha memperlambat jalannya persidangan. Selain itu, Firli sebagai ketua dan anggota KPK tidak memberikan contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya.
"Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik,"
kata Tumpak.
merdeka.com
Firli Bahuri bertemu Syahrul Yasin Limpo sebanyak tiga kali sejak 2021 silam. Pertemuan pertama terjadi pada Februari 2021. Kala itu SYL bertemu dengan Firli ditemani oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Pertemuan kedua masih pada tahun yang sama. Hanya saja pertemuan itu berlangsung di rumah Firli kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Sementara pertemuan ketiga di lapangan bulu tangkis GOR Tangki Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2022. Pertemuan itu sempat viral di media sosial yang memperlihatkan Firli sedang memakai pakaian olahraga.