Dalam sidang etik tersebut, Firli diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
FOTO: Suasana Sidang Kode Etik Tanpa Kehadiran Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap menggelar sidang putusan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik pada ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, meskipun yang bersangkutan tak hadir di tengah persidangan, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Dewan Pengawas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
Ketiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli Bahuri, yaitu soal pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK.
Selain itu soal LHKPN yang diduga tidak sesuai dan kehidupannya yang bermewah-mewahan.
"Mengadili, satu, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan SYL yang perkaranya sedang ditangani KPK" ujar Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketua Umum KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean juga membacakan sanksi kepada Firli Bahuri. Ia mengatakan meminta Firli untuk mundur dari jabatan sebagai Ketua KPK.
"Dua, menjatuhkan sanksi berat, berupaya diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) saat menggelar sidang putusan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik pada ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Desakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.