Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik, karena bertemu dengan mantan Mentan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diminta agar mundur dari pimpinan KPK.


Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menyebut pertimbangan dalam amar putusannya di antaranya Firli yang tidak mengakui perbuatannya. Selain itu absen dalam sidang kode etik dewas.

Firli Bahuri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang pada saat itu sedang berperkara di KPK.


Berkaca pada kasus Firli Bahuri yang terjerat pelanggaran etik berat, berikut ini lingkup penegakan etik yang diawasi oleh Dewan Pengawas KPK.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK (Perdewas) Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, diketahui peraturan ini bertujuan untuk mengatur larangan dan kewajiban serta jenis hukuman terhadap insan komisi yang melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku komisi, sehingga menciptakan kepastian dan kesepahaman dalam penerapan kode etik dan pedoman perilaku komisi.

Termaktub dalam Pasal 3 (1) diatur nilai dasar dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi yaitu: Integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan. Nilai dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap insan komisi.


Lebih lanjut di dalam Pasal 4 (1), terdapat 15 poin ketika mengimplementasikan nilai dasar integritas, lima di antaranya adalah:

- Berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran.
- Mematuhi dan dan melaksanakan peraturan komisi dan/atau memegang sumpah/janji.

Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

- Menjaga citra, harkat, dan martabat komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.
- Memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta menyampingkan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan dalam pelaksanaan tugas.
- Melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan komisi.

Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Selain itu, yang tidak jauh lebih penting, terdapat 13 poin dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas yang dilarang, lima di antaranya yakni:

- Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.


- Menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi.

Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

- Menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi, surat penugasan, ataupun bukti kepegawaian lainnya.

- Menerima penghasilan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan fungsi komisi serta merugikan kepentingan komisi.


- Melakukan pekerjaan atau memiliki usaha/badan usaha yang memberikan jasa maupun usaha dagang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi komisi serta menimbulkan benturan kepentingan.

Sanksi Pelanggaran Etik

Tercantum di dalam Pasal 10 (1), sanksi terdiri atas: Sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.

Sanksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi dewan pengawas dan pimpinan terdiri atas: Pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai dewan pengawas dan pimpinan.


Sanksi berat bagi pegawai komisi antara lain:

- Pemotongan gaji pokok sebesar 30 persen selama 12 bulan. Bagi pegawai pada rumpun jabatan struktural, diberhentikan dari jabatannya dan ditempatkan pada rumpun jabatan fungsional dengan tingkat jabatan lebih rendah.

Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

- Diminta untuk mengajukan pengunduran diri.


- Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai komisi.

Reporter magang: Fandra Hardiyon

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, Ini Alasannya
Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli sengaja mengundurkan diri lantaran sudah empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Firli Bahuri Mangkir Lagi di Sidang Etik Dewas KPK
Firli Bahuri Mangkir Lagi di Sidang Etik Dewas KPK

"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Dewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Tegang Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Usai Menjalani Pemeriksaan 11 Jam di Bareskrim
FOTO: Wajah Tegang Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Usai Menjalani Pemeriksaan 11 Jam di Bareskrim

Firli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tetap Tak Hadiri Sidang Etik Meski Datangi Gedung Dewas KPK, Ini Alasannya
Firli Bahuri Tetap Tak Hadiri Sidang Etik Meski Datangi Gedung Dewas KPK, Ini Alasannya

Firli Bahuri datang ke Gedung ACLC KPK yang menjadi markas Dewan Pengawas KPK setelah mundur dari Ketua KPK.

Baca Selengkapnya