Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilakukan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
"Saya rasa terserah Polda, Polda kan jalan aja, karena ini beda masalah sama masalah tindak pidana, apakah ini di pakai? Ya kalau dipakai silakan," kata Tumpak di gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
Tumpak mengatakan, Dewas KPK akan menyerahkan temuan terkait aset Firli Bahuri yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Polda Metro Jaya.
"Itu hanya temuan kami ada aset-aset yang tidak dilaporkan ke LHKPN. Apa itu mau ditindak lanjuti oleh Polda atau KPK ya kita lihat saja tapi secara etik ada sanskinya," kata Tumpak.
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang pada saat itu sedang berperkara di KPK.
Hal itu dibacakan langsung oleh majelis etik dewas KPK dalam amar putusannya.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/12).