Menaker Yassierli Pastikan Proses Klaim JHT dan JKP Lancar Bagi Eks Karyawan Sritex Sukoharjo
PT Sritex Sukoharjo, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan pemantauan langsung terhadap proses klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk ribuan eks karyawan PT Sritex Sukoharjo yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Senin (17/3/2025).
"Berdasarkan laporan yang saya terima sebelumnya dan pada hari ini saya lihat langsung, segala sesuatu berjalan dengan baik dan kondusif," kata Menaker Yassierli.
Dalam kunjungannya, Menaker juga bertemu dengan eks pekerja Sritex, Satgas Sritex, serta kurator untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak pekerja PT Sritex Group, termasuk kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya,” ujar Yassierli.
Sejak pemberitahuan PHK pada 26 Februari 2025 oleh tim kurator kepada pekerja Sritex, upaya kolaboratif telah dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten, BPJS, tim kurator, serta serikat pekerja untuk menangani masalah ketenagakerjaan eks karyawan Sritex.
"Tentu saya sangat mengapresiasi semua pihak yang telah bergerak cepat membantu eks pekerja Sritex, terutama dalam klaim JHT, JKP, dan jaminan kesehatan. Alhamdulillah, prosesnya hampir mendekati 100%, kita cek langsung," tambahnya.
PT Sritex Sukoharjo, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024. Keputusan ini berdampak pada lebih dari 10.000 karyawan yang terkena PHK.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, mengungkapkan bahwa BPJS telah menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex di Sukoharjo. Sementara untuk klaim JKP, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan uang tunai selama enam bulan, sebesar 60% dari gaji yang dilaporkan, dengan maksimal upah Rp 5 juta.
“Proses pencairan JHT membutuhkan waktu tiga hari setelah verifikasi dokumen, dan dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing eks karyawan,” kata Teguh.