8.400 Karyawan Sritex Kena PHK dan Hari Ini Terakhir Kerja
Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

Sebanyak 8.400 orang karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja atau di PHK mulai 1 Maret 2025.. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno.
Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sumarno.
Namun, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, jumlah karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Sritex Group secara keseluruhan telah mencapai angka mengejutkan, yaitu 10.965 orang.
Keputusan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga.Smg yang ditetapkan pada 21 Oktober 2024, serta diperkuat oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tertanggal 18 Desember 2024.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk bersama tiga entitas lainnya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan dalam keadaan pailit beserta seluruh konsekuensi hukumnya.
Disperinaker Sukoharjo kini sedang menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan manajemen sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.
"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.
Kendali Perusahaan Kewenangan Kurator
Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator.
"Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” tandasnya.
Pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya," tegas Noel.