Ketua Kpk Firli Bahuri
Berita Utama
-
berita video VIDEO: Bobrok 3 Kepala Lembaga di Era Jokowi Ketua MK Langgar Etik, KPK Meras & KPU Asusila
-
firli bahuri Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
-
firli bahuri Pulang Kunker dari Kepulauan Talaud, Jokowi Tandatangani Surat Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Quick Count Indikator Pilkada Jabar 100 Persen: Acep 9,67 Persen, Jeje 9,10 Persen, Syaikhu 20,07 Persen, Dedi Mulyadi 61,16 Persen
-
Quick Count Charta Politika Pilkada Jakarta 100 Persen: Ridwan Kamil 39,25 Persen, Dharma 10,60 Persen, Pramono 50,15 Persen
-
Unggul di Quick Count, Kubu Pramono Anung-Rano Kano Klaim Sudah Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran
-
Ridwan Kamil Kaget Hasil Quick Count Dharma Pongrekun-Kun Wardana
-
Quick Count Litbang Kompas Pilkada Lampung 95,20 Persen Suara: Arinal 17,40 Persen, Rahmat 82,60 Persen
Berita Utama Lainnya
-
firli bahuri Firli Bahuri Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Ini Bocoran Materi Pertanyaannya
-
firli bahuri Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan
-
20231221 Mundur dari Ketua KPK, Firli Bahuri Minta Maaf: Izinkan Kami Jalani Hidup sebagai Rakyat Jelata
Ini Alasan Polisi Tak Langsung Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara
Blak-blakan Bos Alexis Rumah Kertanegara Disewa Firli Bahuri Rp650 Juta Dibayar Tunai
Hampir 10 Jam Diperiksa di Bareskrim Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan
Firli sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Lantai 6 gedung Dittipidkor Bareskrim Polri.
Firli datang lebih awal sekira pukul 08.30 WIB dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan delapan saksi itu dilakukan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Kamis (30/11) hari ini.
SYL meyakini Polda Metro Jaya akan profesional dalam mengusut kasus pemerasan yang menjerat Firli.
Firli Bahuri masih menerima 75 persen gajinya meski menjadi tersangka pemerasan SYL.
Tiga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.