Sebelum Periksa Firli Bahuri, Polisi Cecar Tiga Tahanan KPK hingga SYL
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli bakal diperiksa di Gedung Bareskrim Polri lantai 6, Jumat (1/12) nanti
Sebelum Periksa Firli Bahuri, Polisi Cecar Tiga Tahanan KPK hingga SYL
Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi usai menetapkan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan dalam penanganan Korupsi Kementan 2021.
Saksi yang akan diperiksa yakni, eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta serta Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, pada Rabu (29/11) besok.
"Permintaan keterangan terhadap ketiga orang saksi tersebut pada hari Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6," kata Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (28/11).
Trunoyudo pun menjelaskan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Rutan KPK. Mengingat, ketiganya merupakan tersangka kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam jual beli jabatan.
"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi dan M Hatta," katanya.
Sekedar informasi pemeriksaan kepada tiga saksi tahanan KPK itu dilakukan, sebelum Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri yang telah dijadwalkan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6, Jumat (1/12) nanti.
"Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," sebutnya Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan pemeriksaan kepada Firli dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, setelah dikirimkan surat hari ini.
"Juga telah melayangkan surat panggilan kepada FB kapasitas sebagai tersangka," tuturnya.
Adapun, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.