SYL dan 2 Pejabat Kementan Diperiksa Polda Metro terkait Kasus Firli Bahuri Besok
Tiga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro
Mereka bakal diperiksa terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan nonaktif KPK, Firli Bahuri.
SYL dan 2 Pejabat Kementan Diperiksa Polda Metro terkait Kasus Firli Bahuri Besok
Tiga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (29/11) besok. Ketiga tahanan tersebut yakni eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta serta Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Mereka bakal diperiksa terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan nonaktif KPK, Firli Bahuri. Firli telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Terkait besok ada pemeriksaan SYL, Hatta dan Kasdi, sudah ada koordinasi karena yang 3 orang ini kan statusnya ditahan di sini (KPK). Jadi setiap pihak Polda Metro Jaya akan memeriksa tentunya berkoordinasi, salah satunya Dirkrimsus sudah menghubungi saya secara pribadi dan sudah juga bersurat, surat permintaan tiga orang itu akan diperiksa,"
kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers, Selasa (28/11).
Adapun untuk teknis pemeriksaan terhadap SYL Cs, nantinya akan dikirim langsung oleh KPK ke penyidik Polda Metro besok.Ia mengatakan kordinasi perihal peminjaman tahanan KPK untuk pemeriksaan kasus yang membelit Firli hingga kini telah berlangsung dengan baik.
"Nanti dari sini kita akan bawa ke sana, diminta keterangan di sana dan itu sudah berjalan beberapa kali, mungkin ini yang kedua atau ketiga," ujar Ali.
Sekedar informasi, pemeriksaan kepada tiga saksi tahanan KPK itu dilakukan sebelum Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri. Pemeriksaan Firli telah dijadwalkan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6, Jumat (1/12) nanti.
"Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menjelaskan pemeriksaan kepada Firli dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, setelah dikirimkan surat hari ini.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.