Firli Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Serahkan Kasus Dugaan Pemerasan ke Polisi
SYL meyakini Polda Metro Jaya akan profesional dalam mengusut kasus pemerasan yang menjerat Firli.
SYL meyakini Polda Metro Jaya akan profesional dalam mengusut kasus pemerasan yang menjerat Firli.
Firli Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Serahkan Kasus Dugaan Pemerasan ke Polisi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya angkat bicara terkait penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lewat kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen, ternyata SYL yang baru selesai menjalani pemeriksaan sebagai kasus pemerasan dilakukan Firli sempat menitipkan pesan agar tetap menghormati proses hukum oleh Polda Metro Jaya. SYL diperiksa di Bareskrim Polri.
"Tadi saya ini kan ke beliau, kata beliau, pak Jamal kita menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan. Itu (penetapan tersangka Firli) kewenangan teman-teman penyidik kita harus hormati," kata Djamaluddin menyampaikan pesan SYL dikutip, Kamis (30/11).
SYL meyakini polisi akan profesional mengusut kasus pemerasan yang menjerat Firli. SYL menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada polisi.
"Beliau menghormati apa yang menjadi kerja keras teman-teman penyidik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri memberikan kewenangan seperti itu tadi," kata Djamaluddin.
Namun sayangnya ketika respons soal penetapan Firli sebagai tersangka langsung ditanyakan awak media usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (29/11) malam, SYL bungkam. SYL hanya mengatakan telah memberikan semua keterangan kepada penyidik.
"Tentu pemeriksaan ini adalah lanjutan pemeriksaan yang sebelumnya. Apa yang saya alami saya tahu saya sampaikan kepada penyidik," kata SYL saat ditemui awak media di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
SYL juga enggan mengungkap ke publik apa saja yang disampaikannya kepada penyidik. Sebab, SYL mengaku yang disampaikannya kali ini telah masuk ke dalam teknis pokok perkara.
"Tentu saja kalau bicara teknis tidak bisa saya sampaikan. Saya merasa apa yang saya lakukan tentu saja ini menjadi tanggung jawab saya sebagai warga negara," kata SYL.
Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri
Sekedar informasi jika penyidik kemarin telah memeriksa total 30 saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dalam penanganan korupsi pada Kementan 2021.
Pemeriksaan puluhan saksi itu dilakukan sebelum Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri yang telah dijadwalkan di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri, gedung Bareskrim Polri lantai 6, Jumat (1/12) nanti.
"Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pemeriksaan kepada Firli dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, setelah dikirimkan surat hari ini.
Adapun, Firli dijerat sebagai tersangka, karena diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.