Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa
Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (15/12).
Ade Safri merinci, 104 saksi sudah diperiksa terkait kasus ini. Selain itu, diperiksa juga 11 saksi ahli dari ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, dan lain-lain.
"Ahli hukum pidana 4 orang, ahli hukum acara 2 orang, ahli atau pakar mikro ekspresi 1 orang, ahli digital forensik 1 orang, ahli multimedia 1 orang, ahli kriminologi 1 orang, ahli psikologi forensik 1 orang," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan tidak menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Firli dan SYL. "Sementara cukup (pemeriksaan Firli). Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup," kata Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (13/12).
Firli sudah menjalani 4 kali pemeriksaan terkait kasus ini. Dua kali sebagai saksi, dan dua kali dengan status tersangka. Seluruh pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.
Sementara SYL telah lima kali diperiksa. Empat kali pemeriksaan dilakukan saat kasus itu masih tahap penyelidikan. Lalu, terakhir setelah kasus naik ke penyidikan dengan Firli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (29/11).