Berita Utama
-
syahrul yasin limpo
Sempat Berkoar, Ini Alasan SYL Belum Laporkan Soal Pembangunan Green House ke KPK
-
syahrul yasin limpo
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding
-
dewan pers
Dewan Pers Desak Kapolda Metro Turun Tangan Usut Pendukung SYL Tendang Wartawan Usai Sidang Vonis
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Sederet PR Shin Tae-yong di Timnas Indonesia agar Lolos Piala Dunia 2026
-
Hitung-hitungan Erick Thohir Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026
-
Indonesia Peringkat 4 dengan Jumlah Clean Sheet Terbanyak di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Bocoran Asisten Pelatih, Sebut Ole Romeny Sebagai Pemain yang Diinginkan STY di Timnas Indonesia
-
Sanksi Akumulasi Kartu Mengancam Timnas Indonesia saat Melawan Australia, Ada 7 Pemain!
Berita Utama Lainnya
Syahrul menegaskan, tidak pernah ada penyampaian langsung dari dirinya untuk memeras anak buahnya.
Dia kemudian mengungkit nama Presiden Joko Widodo yang memerintahkan dirinya mengambil langkah luar biasa saat Covid.
Uang tersebut pun memang diperuntukkan keperluan pribadi Syahrul sewaktu menjabat di Mentan.
Kubu SYL mengungkap adanya bangunan 'Green House' di Kepulauan Seribu yang anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Keduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu karena usianya yang hendak genap 70 tahun
Jaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
SYL disebut bersama-sama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto sidang agenda pembacaan tuntutan bakal digelar siang hari ini.
"Untuk tuntutan hari Jumat tanggal 28 (Juni) 2024 jam 13.30 WIB,” ujar hakim ketua Rianto