Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding
Menurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.
Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Cuma Rp14 Miliar dan USD30 Ribu, Eks Penyidik Ini Desak KPK Banding
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding terkiat vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebelumnya SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp14 miliar lebih.
"Walau vonis penjaranya cukup tinggi ya 10 tahun, namun kalau melihat tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun, sementara uang pengganti diketuk hakim hanya sekitar Rp14 miliar, jauh dari nilai tuntutan Rp44 miliar. Maka menurut saya KPK harus banding," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (14/7).
KPK memang sudah selayaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun begitu, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.
"Tentu dengan vonis tersebut maka terjadi kesenjangan terhadap upaya pemulihan nilai hasil dari tindak pidana korupsi," jelas dia.
Dia menilai, banding merupakan tindakan yang rasional bagi KPK dalam case ini. Walau sebenarya, KPK masih mempunyai satu kasus SYL lagi yaitu TPPU.
"Namun mempertahankan tuntutan mereka di pengadilan yang lebih tinggi atau di pengadilan tinggi tindak pidana korupsi akan berefek positif bagi citra KPK," lanjutnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan disparitas nominal uang pengganti yang menjadi tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam perkara dugaan korupsi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi salah satu pertimbangan jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Ada disparitas di uang pengganti ya, yang cukup jauh. Tapi kita tunggu saja nanti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
KPK mengatakan nominal uang pengganti tersebut menjadi sorotan karena tuntutan jaksa sebesar Rp44,7 miliar diputus hakim menjadi Rp16,4 miliar dengan dalih untuk kepentingan dinas Kementan dan masyarakat.
"Kalau memang menjadi pertimbangan untuk banding mungkin itu menjadi salah satu yang akan dimasukkan sebagai bandingnya," ujarnya.
Meski demikian, jaksa KPK masih bersikap pikir-pikir dan masih punya waktu 7 hari dan jaksa KPK masih menunggu amar putusan majelis hakim secara lengkap untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pimpinan KPK sekaligus dengan internal lembaga antirasuah sebelum menentukan sikap.
Untuk diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).