Hakim Vonis 10 Tahun Bui, SYL Masih Pikir-Pikir buat Ajukan Banding
Hakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000
Hakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000
Hakim Vonis 10 Tahun Bui, SYL Masih Pikir-Pikir buat Ajukan Banding
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Hakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Terkait vonis hakim, pihak SYL menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah naik banding atau tidak.
"Dari pihak terdakwa SYL apakah akan mengajukan banding atau menggunakan hak pikir-pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap?" tanya Hakim.
"Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah diskusi akhirnya ada pada kesimpulan bahwa saat ini kami diberikan kesempatan pikir-pikir dulu baru menentukan sikap," kata kuasa hukum SYL.
"Oke, saudara masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir untuk ambil sikap," kata Hakim.