FOTO: Ekspresi Syahrul Yasin Limpo saat Berterima Kasih dan Minta Maaf usai Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi pidana penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim atas kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
FOTO: Ekspresi Syahrul Yasin Limpo saat Berterima Kasih dan Minta Maaf usai Divonis 10 Tahun Penjara
Usai dijatuhi hukuman 10 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat mengucapkan maafnya dan terima kasihnya kepada ketua umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh yang telah mengayominya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
SYL juga berterima kasih kepada jajarannya serta keluarga atas ulahnya yang terjerat dalam kasus rasuah. Tidak lupa ia juga meminta maaf kepada masyarakat Makassar yang selama ini telah mendukungnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam sidang ini, SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair kurungan selama 4 bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Syahrul Yasin Limpo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Syahrul Yasin Limpo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang untuk membayarkan keperluannya bersama keluarganya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Syahrul Yasin Limpo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)