Potret SYL Akrab dengan Jaksa KPK Sebelum Sidang Vonis, Lempar Senyum dan Jabat Tangan
Potret SYL Akrab dengan Jaksa KPK Sebelum Sidang Vonis
SYL menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat hari ini.
Potret SYL Akrab dengan Jaksa KPK Sebelum Sidang Vonis, Lempar Senyum dan Jabat Tangan
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang putusan atas kasus gratifikasi dan pemerasan untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (11/7).
Jelang sidang putusan, SYL nampak berbincang akrab dengan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak.
Dia juga nampak meladeni satu per satu pendukungnya yang ingin memberikan semangat atau sekedar yang menyapanya.
Berdasarkan pantauan, SYL telah memasuki ruang sidang utama PN Jakpus ditemani beberapa pendukungnya.
Syahrul mengenakan kemeja batik warna cokelat berbalut warna hitam.
Ketika masuk ke ruang sidang, nampak sejumlah pendukung lain SYL sudah menunggu. Mereka berebutan berjabat tangan dengan Syahrul seraya memberikan dukungan.
Tidak lama kemudian, SYL langsung duduk di kursi persidangan. Lalu, SYL menghampiri Jaksa Meyer. Keduanya pun terlihat mengobrol dengan santai jelang sidang putusan.
Keduanya terlihat saling tersenyum saja dan sesekali menganggukkan kepala.
Setelah itu, Meyer juga sempat menepuk pundak Syahrul dan tidak lama kemudian langsung duduk di kursi masing-masing.
Bukan hanya SYL saja, dua anak buahnya juga terlihat hadir yakni Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Sebelumnya, SYL telah dituntut oleh Jaksa KPK dengan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus yang menjeratnya. Selain itu, Jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu.
Jaksa beryakinan SYL melanggar pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam dakwaannya, SYL telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044,"
tutur Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
Sejak menjabat sebagai menteri, SYL ditengarai mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid selaku Staf Khusus, Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto selaku ajudan untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan RI.
Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga. Selain itu, SYL menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.