Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo didakwa atas kasus korupsi pemerasan terhadap bawahannya di Kementrian Pertanian (Kementan) senilai Rp44,5 miliar.
Dari sejumlah uang tersebut ada yang diperuntukkan untuk keperluan pribadinya yang juga mengalir ke Partai NasDem.
Uang tersebut mengalir ke NasDem senilai jutaan rupiah.
"Rekapitulasi penggunaan uang dari setoran para eselon 1. Partai NasDem total Rp40.123.500," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan SYL, Rabu (28/2).
Selian itu, Jaksa juga membeberkan beberapa hasil uang korupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi SYL lainnya seperti keperluan istrinya, keluarga, kado undangan, acara keagamaan, Charter pesawat, bantuan bencana alam, berpelesiran ke luar negeri, bahkan untuk umroh dan qurban.
Jaksa menerangkan, semasa SYL menjabat sebagai Mentan ada 23 Oktober 2019, menempatkan beberapa orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan strategis di Kementan.
Diantaranya Muhammad Hatta dan Imam Mujahidin Fahmid. Turut terlibat juga yakni Kasdi Subagyono.
Orang-orang tersebut terlibat dalam pungutan liar para pejabat Eselon 1 yang juga disanggupi.
"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat Direktorat dan badan pada Kementerian RI yang harus diberikan kepada terdakwa," ujar Jaksa.
Pungutan uang tersebut pun di ketuai oleh Kasdi dan Hatta juga dibantu oleh beberapa pihak dari Direktorat sekretariat dan badan pada Kementan RI.
Atas perbuatannya, ia pun didakwa dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044,"
tutur Jaksa
Dalam perkara pemerasan ini, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.