SYL Disebut Berpeluang Dituntut Hukuman Pidana Hingga 20 Tahun Penjara
SYL terbelit kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
syl![SYL Disebut Berpeluang Dituntut Hukuman Pidana Hingga 20 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/6/18/1718700883147-e81h3.jpeg)
SYL terbelit kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
![SYL Disebut Berpeluang Dituntut Hukuman Pidana Hingga 20 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/18/1718700860070-65jwq.jpeg)
SYL Disebut Berpeluang Dituntut Hukuman Pidana Hingga 20 Tahun Penjara
Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho menyebutkan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim," ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
-
Di mana sidang perdana SYL digelar? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
-
Apa yang dituduhkan kepada SYL di sidang perdana? SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga didakwa menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
-
Kapan sidang perdana SYL berlangsung? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
-
Bagaimana cara penyidik menggali keterangan dari SYL dalam kasus dugaan pemerasan? Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan bahwa dalam pemeriksaan kali ini keterangan SYL dikonfrontasi dengan saksi lain. Dia menyebut ada sekitar enam sampai tujuh orang yang dikonfrontasi.
-
Siapa yang mangkir dari pemeriksaan di kasus dugaan pemerasan SYL? Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang dilakukan Mentan SYL di Bangli? Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menggelar penanaman bawang merah di Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan. Sebelumnya, Jaksa juga telah menyebutkan akan menuntut SYL dengan hukuman maksimal.
Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL, tak hanya anak buahnya di Kementan yang merasa dirugikan dari tindakan pemerasan SYL, tetapi juga antara lain vendor Kementan hingga agen penyedia perjalanan serta terungkap pula terdapat anggaran negara yang dipakai SYL.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan maupun gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kendati demikian, Hibnu menilai ancaman hukuman tersebut baru berdasarkan dakwaan awal yang disangkakan kepada SYL, sehingga apabila SYL turut dikenakan pula dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang selanjutnya maka hukumannya akan bertambah.
- SYL Bantah Tudingan Bisa Ganti Eselon I Kementan Seenaknya: Tidak Mudah Diganti
- Saksi Mahkota: SYL Saat Rapat Selalu Ingatkan Agar Tidak Korupsi
- Eks Sekjen Kementan Ungkap SYL Pernah Beri Instruksi Tolak Proyek Mengatasnamakannya
- Alasan SYL Beri Posisi Tenaga Ahli Kementan untuk Kakaknya: Masa Saya Punya Saudara Tercecer-cecer
- Begini Tips Lancar Berpuasa bagi Ibu Menyusui
- Kemenag Sentil Garuda Indonesia: Penerbangan 60 Kloter Haji Terlambat, Ada yang Delay 17 Jam
"Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi," ucap dia.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hukuman maksimal TPPU, yakni penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Namun merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diundangkan pada 2 Januari 2023, hukuman maksimal TPPU berupa 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.